Meningkatnya penderita HIV/AIDS di Kabupaten Malang pada triwulan pertama 2009 menimbulkan sejumlah pertanyaan. Benarkah Pemkab Malang telah menegakkan Perda No 14/2008 tentang Penanggulangan Bahaya HIV/AIDS di wilayah tersebut? Aktivis LSM Paramitra, Tri Gozali, menuturkan, dengan disahkannya perda tersebut semestinya bisa menjadi pintu masuk bagi pemkab untuk melakukan pencegahan.
"Salah satu item dalam perda itu menyebutkan, bagi mereka yang menolak memakai kondom saat berhubungan dengan PSK bisa dipenjara tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Apakah itu sudah diterapkan?" kata Gozali.
Sesuai Pasal 30 Bab IX tentang Ketentuan Pidana, hal itu memang diatur. Dalam Pasal 9, 10, dan 11 dinyatakan, bagi yang berisiko HIV/AIDS, wajib menggunakan kondom saat berhubungan. Juga dinyatakan, setiap orang yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV juga dilarang mendonorkan darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan tubuhnya kepada orang lain.
Menurut Gozali, sejauh ini yang dilakukan pemkab belum maksimal. Para pengidap HIV/AIDS tidak hanya terkonsentrasi di lokalisasi. Jumlah penderita di kawasan ini paling sedikit, yakni lima persen. Selebihnya, masyarakat umum mencapai 80 persen.
"Ibu rumah tangga dan TKW yang baru pulang dari luar negeri juga harus diwaspadai. Saat ini mereka paling rentan tertular virus tersebut sehingga harus diberi sosialisasi," ungkap Tri.
Kabag Humas Pemkab Malang Kukuh Banendro mengakui belum bisa bergerak jika tidak ada laporan. Dengan demikian, mengenai pemakaian kondom, pemkab hanya berharap bisa disosialisasikan dari dan oleh PSK sendiri pada para tamunya, serta keluarga yang memiliki resiko penularan HIV/AIDS. (tribun-timur.com)
Bookmark and Share
0 komentar:
Posting Komentar